Pelanggar Prokes Covid 19 di Aceh Singkil Tahun 2020 Capai 657 orang

Pelanggar Prokes Covid 19 di Aceh Singkil Tahun 2020 Capai 657 orang

Topmetro.news Pada awal tahun 2021 ini perkembangan wabah pandemi Covid 19 sudah nihil di Aceh Singkil. Namun status darurat Covid 19 belum dicabut.

Hal ini sesuai data perkembangan kasus Covid 19 di Posko penanggulangan Covid 19 Aceh Singkil. Dimana tidak ada lagi laporan pasien terkonfirmasi positif virus corona.

Melalui tim satgas Penindakan Disiplin Covid 19, yang juga menjabat Kabid Penegak Syariat Islam Rully SKM mengatakan meski kasus pasien terkonfirmasi positif virus corona di Aceh Singkil sudah tidak ada lagi namun status belum dicabut.

“Saat ini daerah kita memang sudah ada penurunan kasus positif Covid 19. Namun mengenai razia Prokes tentu masih dilakukan. Hanya saja sebagai satgas kita masih menunggu perintah dari ketua tim gugus tugas. Kalau berhenti saya rasa belum ya,” ucap Rully. Rabu (27/01/2021).

Sampai pertanggal 18 desember 2020 kemarin hasil razia Prokes di Aceh Singkil yang dilakukan sedikitnya terkena sangsi sosial sebanyak 545 orang. Sedangkan yang kena sangsi adm/denda sebanyak 112 orang total pelanggar berjumlah 657 orang.

Selama 36 kali giat prokes kita mengantongi Rp 5.600.000 dari para pelanggar, dan dana itu sudah kita serahkan kepada Dinas terkait yakni ke BPKD ujarnya Rully.

Lanjutnya, ada dua kendala yang dihadapi selama melakukan razia Prokes. Pertama mengenai fasilitas yang dimiliki saat melaksanakan razia masih sangat minim, dan yang kedua yakni ada pada masyarakat itu sendiri. Diketahui masih sangat minimnya kesadaran masyarakat Aceh Singkil akan bahaya Covid 19.

Reporter: Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment